Child - Us

Child - Us
with Sanggar Waringin's child

Rabu, 01 Oktober 2014

Anak Jalanan



Hak Tumbuh Kembang Pada Anak Jalanan

Rakean Pamungkas, Adisty Wismani Putri, Inda Lestari, Gabriela Chrisnita, Hafizal Indra, Yasmin Anwar Putri, Shabrina

Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran


PENDAHULUAN
Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak didefinisikan sebagai seorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya. Seperti manusia pada umumnya, anak juga mempunyai berbagai hak.

Empat hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak (2009)
Hak untuk hidup layak
Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orang tua, ASI eksklusif, akte kelahiran dan lain sebagainya
2.      Hal tumbuh dan berkembang
Contoh seperti hal atas pendidikan yang layak, istirahat, makan-makanan yang bergizi, belajar, bermain, dan lain-lain
3.      Hak perlindungan
Contohnya yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, tindak kriminal, pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya
4.      Hak berpartisipasi
Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.

Sebagai manusia yang sedang tumbuh dan berkembang, anak memiliki keterbatasan untuk mendapatkan  sejumlah kebutuhan tersebut yang merupakan hak anak tidak terkecuali anak  jalanan yang juga harus dipenuhi hak nya. Walaupun  latar belakang anak jalanan ialah anak yang akrab dengan jalanan dan kemiskinan,  pertumbuhan dan perkembangan anak jalanan juga harus diperhatikan baik dari orangtua, masyarakat, dan pemerintah.
Data dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (usia 0-18 tahun) di Indonesia per Desember 2009 mencapai 4.656.913 jiwa atau setara dengan jumlah penduduk negeri jiran, Singapura. Menurut data tersebut, mereka yang disebut penyandang masalah kesejahteraan sosial anak adalah anak balita terlantar, anak terlantar, anak jalanan, dan anak nakal atau anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu  di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS Tahun 2008) menyebutkan terdapat 154.861 jiwa anak jalanan kemudia pada tahun 2009 meningkat menjadi 230.000 anak jalanan (Tommy, http://sdc.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=20/diakses pada 10 September 2014) . Tahun 2010 jumlah anak Indonesia diperkirakan mencapai 200.000 anak dan tahun 2012 meningkat lagi menjadi 230.000 anak. Itu artinya jumlah naak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setiap saat anak jalanan akan berhadapan dengan situasi yang mengancam ketenangan, keselamatan, dan harga diri sebagai manusia. Mereka praktis tidak mendapatkan kesempatan untuk bisa tumbuh dan berkembang secara sehat.
Menurut Konvensi Hak Anak,  anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena itu, kepentingan yang utama adalah hak untuk tumbuh dan berkembang. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu anak yang tidak mendapatkan hak tumbuh dan berkembang yang baik adalah anak jalanan. Hal tersebut didukung oleh data dari  hasil penelitian oleh  Denok pramesti dan Sandy kurniajati mengenai  Pemenuhan  kebutuhan fisiologis pada anak jalanan Usia 6-12 tahun di  Kediri, Jawa Timur, (2012), terkait dengan  hak tumbuh kembang dari Seto mulyadi komnas perlindungan anak (2009), menyatakan  bahwa kebutuhan istirahat tidur pada anak jalanan usia 6-12 tahun di Kota Kediri masih ada yang belum terpenuhi yaitu 13,3%, kebutuhan  untuk  beristirahat. Hal ini disebabkan karena tinggal dengan kakek atau nenek atau anak masih bekerja. Lalu dari nutrisi,  kebutuhan nutrisi pada anak jalanan dikota Kediri dengan penilaian masih kurang sebanyak 33.3% dari 100 %. Dari sisi pendidikan,  anak jalanan usia 6-12 tahun di kota Kediri yang tidak sekolah sejumlah 20%. Hal ini menyebabkan pendidikan sebagai salah satu masalah pendidikan di kota Kediri. Karena anak jalanan yang biasanya hidup di jalan, mereka sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, papan, sehingga serta bina diri, mereka juga sulit bertumbuh dan berkembang secara baik. 

PEMBAHASAN
Pengertian anak jalanan menurut Soedijar (1998), anak jalanan itu berusia di antara tujuh hingga lima belas tahun yang mana mereka memilih untuk mencari penghasilan di jalanan, yang tidak jarang menimbulkan konflik ketenangan, ketentraman dan kenyamanan orang lain di sekitarnya, serta tidak jarang membahayakan dirinya sendiri. Anak jalanan lebih memilih untuk bekerja serta mencari penghasilan di jalan, mereka menjadi salah satu masalah sosial yang harus  ditangani secara bersama. Selanjutnya  Pengertian anak jalanan dilihat dari buku “ Intervensi Psikososial” (Departemen Sosial, 2001:20), mereka yang menjadi anak jalanan  adalah sebagian besar anak yang mau tidak mau, suka tidak suka menghabiskan keseluruhan waktunya di jalanan untuk mencari pendapatan dengan cara berkeliaran di tempat umum, di jalanan serta tempat terbuka lainnya. Dari kedua pengertian di atas dapat diambil kesimpulan anak jalanan mau tidak mau harus menjalani kehidupan di jalan. Banyak risiko yang akan dihadapi oleh anak jalanan, antara lain kriminalitas, kenyamanan publik termasuk terhambatnya hak tumbuh kembang anak jalanan.
Klasifikasi yang hampir sama dengan di atas juga diberikan oleh Odi Solahuddin , salah seorang aktifis sosial anak dan penulis buku tentang kehidupan anak jalanan, yang membedakan anak jalanan ke dalam tiga kelompok yakni :
  1. Anak jalanan yang memiliki kegiatan ekonomi di jalanan dan masih memiliki hubungan dengan keluarga yang juga disebut dengan istilah Children on The Street.
  2. Children of the Street yaitu anak jalanan yang memutuskan hubungan dengan orang tua dan menghabiskan seluruh waktunya di jalanan.
  3. Anak jalanan yang berasal dari keluarga jalanan asli (gelandangan) atau disebut juga Children in The Street.
Memahami anak jalanan tidak lah begitu sulit ketika melihatnya berada dijalanan. Mereka hanyalah ingin bekerja dan mendapatkan penghasilan. Penghasilan tersebut untuk dirinya atau pun juga bisa untuk keluarganya. Mereka membantu mengurangi beban keluarga. Dengan bekerja dijalan. Begitulah yang biasa tertangkap dimata ketika melihat anak jalanan.  Dibalik itu semua masih ada hal yang dapat dipahami dari anak jalanan yang bukan hanya sekedar mencari uang. Mereka mencari lebih dari itu, lebih dari sekedar uang. Anak jalanan ini mencari sumber kehidupan. Mencari arti sesungguhnya untuk hidup. Tidak  semua anak jalanan bekerja karena harus mencari uang. Tapi yang mereka inginkan adalah  perhatian. Karena perhatian  itu tidak ia dapat dari rumahnya atau keluarganya. Hingga membuat ia harus turun ke jalan untuk mendapatkan perhatian orang-orang dijalanan untuk membuktikan bahwa dirinya ini ada dan perlu dilihat. Seperti menuliskan pada dahinya, ‘Lihatlah aku. Aku ada dan aku didepanmu’. Ini hanya beberapa sudut pandang kecil yang dapat terlihat saat anak jalanan ada dijalanan, karena diluar  jalanan, ada dari anak jalanan tersebut seperti anak biasa pada umumnya. Ia masih bersekolah Dan berkegiatan yang sewajar usia anak pada umumnya. Mereka lah anak-anak jalanan yang memutar otak mereka untuk membantu meringankan beban orang tua. Bekerja dijalan karena ada pikiran dari mereka untuk menyambung hidup. Untuk biaya makan dirinya dan anggota keluarga yang lain, dan untuk biaya sekolahnya juga.
Anak jalanan melakukan pekerjaannya dengan penuh ketentuan. Mereka tidak sebebas itu untuk bekerja. Mereka mendapatkan tekanan dari berbagai hal, seperti hal nya tekanan dari preman yang meminta bagian dari hasil  kerja anak jalanan. Jika anak jalanan tidak memberikannya, maka resiko nya adalah anak jalanan akan mendapatkan perlakuan buruk dari sang preman. Bisa itu mendapatkan kekerasan secara fisik, dan bahkan bisa diperlakukan  secara  penyimpangan seksual. Perlakuan ini bisa berlaku bagi anak jalanan yang menjalani kegiatan dijalanan. Entah  mereka anak jalanan yang menjadi pengaman, pengemis, atau anak  jalanan yang berjualan, seperti menjual koran, jajanan  makanan dan/atau minuman, dan menjual tissue. Kerumitan kehidupan dijalanan tidak membuat anak jalanan berhenti mencari dan berusaha mencari pendapatan. Jika mereka berhenti, maka tidak akan ada lagi anak jalanan. Belum lagi anak jalanan harus siap tidak siap ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang bertugas untuk membersihkan daerah dimana anak jalanan itu berada. Ketika satpol pp sedang melakukan pembersihan, makan anak jalanan akan tersingkirkan. Ada waktu terbuang bagi anak jalanan untuk bekerja karena tertahan oleh petugas pembersih tersebut. Keseharian  anak  jalanan  memang  sedikit  rumit. Antara menjadi anak-anak seperti biasa nya atau menjadi pekerja dibawah umur adalah pilihan yang sulit. Ketika ia harus memilih untuk menjadi anak yang sewajarnya, maka ia tidak bisa membantu keluarga dan juga dirinya sendiri untuk mendapatkan biaya hidup. Ia akan sulit mendapatkan biaya tambahan untuk kehidupannya. Dengan kesulitan membantu keluarga, risiko terbesar yang diterima anak jalanan, tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak sehingga menghambat juga dalam hal tumbuh kembang anak. mereka tidak sempat memperhatikan diri mereka karena terlalu sibuk dengan bekerja dan mencari uang di jalan, tidak adanya perhatian dari orangtua  dalam  memberikan pengasuhan terkait dengan sandang, pangan, papan, dan bina diri anak tersebut.  Saat ia memilih turun ke jalan untuk bekerja, ada hal-hal yang dapat merugikan dirinya. Banyak bahaya yang harus ia hadapi. Ia merugi karena harus membuat perkembangan diri mereka terhambat. Tidak dapat menerima kehidupan normal seperti anak biasanya.
Bila dilihat dari kacamata pekerjaan sosial, hak tumbuh kembang pada anak jalanan merupakan hak mendasar yang seharusnya dimiliki oleh mereka. Hal tersebut mengacu pada pemenuhan atas kesejahteraan mereka sebagai anak. Adapun Kesejahteraan anak itu sendiri secara umum telah ditetapkan pada Undang-undang Republik Indonesia no. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 yang mengatakan :
1. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjami pertumbuhan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
2. Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak. Menurut penjelasan diatas bahwa setiap anak berhak mendapatkan kebutuhan yang diperlukan untuk mengembangkan dan menumbuhkan diri. Agar mereka menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Bila dilihat dari penjelasan diatas, dapat dilihat hak tumbuh kembang pada anak jalanan yang berupa rak jasmani maupun rohani merupakan hak dasar yang harus mereka miliki sebagai anak yang telah diatur oleh negara. Dan pekerja sosial dapat mengambil peran dalam upaya meningkatkan  pencapaian hak-hak anak jalanan tersebut. Baik dengan melakukan observasi dan pengamatan langsung atau dengan melakukan advokasi anak jalanan dan keluarga mereka ke pemerintah setempat guna membantu untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan lewat pencapaian hak tumbuh kembangnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keberfungsian sosial si anak dengan baik.

KESIMPULAN DAN SARAN
Anak jalanan yang bekerja dijalan seperti mengamen seharusnya mereka mendapatkan hak kebutuhan untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta dapat menikmati masa kanak-kanaknya dan mereka seharusnya juga mendapatkan haknya untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya agar tumbuh kembang anak dapat terpenuhi. Perkerja sosial memberikan solusi dalam pemenuhan kesejahteraan anak dengan cara memberikan problem solving kepada orang tua atau pihak keluarga anak jalanan, menjadi advokator dari anak maupun keluarga ke pemerintah. Bukan hanya pekerja sosial saja semua elemen masyarakat maupun pemerintah wajib mengambil alih dalam pemenuhan kebutuhan terutama tumbuh kembang anak jalanan.

REFERENSI
http://saripediatri.idai.or.id/abstrak.asp?q=261 diunduh pada tanggal 9 September 2014
Artikel ANAK JALANAN DALAM PENDEKATAN ILMU PEKERJAAN SOSIAL oleh Flores G.  Mayaut dalam  http://edukasi.kompasiana.com/2014/01/10/anak-jalanan-623772.html diakses pada tanggal 10 september 2014
www.damandiri.or.id/file/dwiastutiunairbab2.pdf  diunduh pada tanggal 15 September 2014

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)



Pemenuhan Kebutuhan Anak Berhadapan dengan Hukum

Anita Listyani               170310110014
Cyntia Shapierina           170310110025
Akbar Kusumawardana   170310110041
Aziza Trizilvania A.       170310110061
Melisa Amalia    A.         170310110078


Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Padjadjaran


Abstrak
Banyak faktor yang memungkinkan bagi anak untuk melakukan kenakalan dan kegiatan kriminal yang dapat membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan, baik sebagai pelaku maupun korban. Dalam artikel ini membahas tentang pemenuhan kebutuhan anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus peradilan anak, dimana masih belum terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan anak yang seharusnya diupayakan pemenuhannya oleh pihak keluarga anak tersebut, masyarakat, dan lembaga hukum yang menaungi kasusnya. Karena anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini juga memiliki kebutuhan layaknya anak-anak biasa. Artikel ini juga membahas bahwa pemenuhan kebutuhan anak disesuaikan dengan rentang usia mereka sebagai remaja.

PENDAHULUAN
Anak bermasalah hukum yang dimaksudkan dalam kajian ini merujuk pada konsep “anak yang berhadapan dengan hukum” yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pada Pasal (64) ayat (1) disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Sesuai dengan delik hukum, konflik hukum yang dialami oleh anak-anak maupun orang dewasa, pada umumnya merupakan konsekuensi dari tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Atas perbuatan tersebut, pelakunya dapat diancam dengan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana, tindakan atau perbuatan melanggar hukum tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana, sedangkan sanksi hukumannya disebut sebagai pidana. Anak yang melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun1997 Tentang Pengadilan Anak disebut sebagai anak nakal. Sedangkan yang dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang telah mencapai umur 8(delapan) tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Hampir serupa dengan UU, Depsos memberi pengertian bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang termasuk pada kategori anak nakal, pelaku tindak pidana, yang beradasarkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan aparat penegak hukum membutuhkan pembinaan di panti sosial. Menurut UU terbaru No 11 tahun 2012 anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Tindak pidana, dalam konteks hukum pidana merupakan tindakan atau perbuatan melanggar hukum sedangkan sanksi hukumannya disebut sebagai pidana.

PEMBAHASAN
Usia anak yang berhadapan dengan hukum berkisar antara usia 12-18 tahun. Sesuai dengan usianya, maka anak yang berhadapan dengan hukum dikategorikan sebagai remaja. Akan tetapi istilah remaja tidak dikenal dimata hukum. Menurut tahap perkembangan, usia ini dikategorikan sebagai remaja dimana Hurlock (1980:206)  mengemukakan usia remaja terbagi atas remaja yang awal berlangsung kira-kira dari usia 13- 16/17 tahun sedangkan akhir masa remaja bermula dari usia 16/17-18 tahun, dimana akhir remaja merupakan periode yang sangat singkat.
Dalam hal ini, Erikson memiliki beberapa tahapan perkembangan yang menurutnya akan dilalui oleh setiap manusia, dalam tahap kelima yang merupakan tahap remaja, dimulai pada saat puber dan berakhir di usia 18 atau 20 tahun. Masa ini ditandai dengan adanya kecenderungan identity – identity confusion. Menurutnya masa ini merupakan masa yang mempunyai peranan penting, karena melalui tahap ini orang harus mencapai tingkat identitas ego, dalam pengertiannya identitas pribadi berarti mengetahui siapa dirinya dan bagaimana cara seseorang terjun ke tengah masyarakat.
Selain itu, Elizabeth Hurlock (1980:206) mengemukakan bahwa masa remaja mempunyai arti yang lebih luas,mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik. Garrison (didalam Andi Mapiarre, 1982) menjelaskan setidaknya ada tujuh kebutuhan khas remaja, yaitu :
  1. Kebutuhan akan kasih sayang
  2. Kebutuhan akan keikutsertaan dan diterima dalam kelompok
  3. Kebutuhan untuk berdiri sendiri
  4. Kebutuhan untuk berprestasi
  5. Kebutuhan akan pengakuan dari orang lain
  6. Kebutuhan untuk dihargai, dan
  7. Kebutuhan memperoleh falsafah hidup yang utuh
            Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak jauh berbeda dengan anak-anak biasa. Sehingga kebutuhan mereka masih sama dengan kebutuhan anak lainnya. Kebutuhan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai remaja perlu diperhatikan, karena untuk memenuhi kebutuhannya cenderung lebih membutuhkan perhatian khusus dari lingkungannya. Terkait dengan kebutuhan anak dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Namun sistem peradilan pidana anak harus juga dimaknai mencakup akar permasalahan (root causes) mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya.
Lebih jauh, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan, dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku-pelaku dalam proses tersebut. Pemenuhan kebutuhan ini membutuhkan peran serta dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, bahkan negara.
Komite Hak Anak mengintepretasikan bahwa sistem peradilan pidana yang bersifat khusus ini merupakan upaya perlindungan khusus karena anak yang berhadapan dengan hukum dikategorikan sebagai kelompok rentan (vulnerable groups). Kerentanan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi rasionalitas dan justifikasi bagi Komite Hak Anak untuk menekan negara mengupayakan suatu konstruksi sistem peradilan pidana yang memberikan perlindungan khusus. Hal ini disebabkan anak-anak rentan menjadi korban tindak kekerasan oleh aparat penegak hukum manakala ia ditangkap dan ditahan, seperti: pemukulan, penyiksaan, atau tindakan lain yang kejam dan tidak manusiawi. Pada titik ini pula anak seringkali tidak didampingi atau tanpa kehadiran orang tuanya, pekerja sosial atau pengacara sehingga risiko mengalami kekerasan dan intimidasi semakin tinggi.
Hal ini dapat dilihat pada kasus yang terjadi di Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2013.
SL (15 tahun) gadis penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara, merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan BW dan PT hingga hamil. Dalam persidangan, hakim tetap menggunakan pakaian persidangan, dan  keluarga pelaku yang berasal dari keluarga militer, menggunakan seragam lengkap, juga membawa pasukannya yang dapat bebas keluar-masuk ruang persidangan.  Sehingga hal ini membuat saksi yang berusia 13, 15, dan 16 tahun, juga korban ketakutan untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, hakim yang bertugas untuk mengadili tidak memperhatikan kebutuhan dari anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, hal ini terlihat dari pakaian yang dikenakan oleh hakim. Seharusnya dalam persidangan anak, hakim tidak boleh mengenakan pakaian persidangan, untuk menghindari suasana menekan anak agar kondisi psikisnya tidak terganggu. Selain itu, keluarga tersangka juga mengabaikan kebutuhan anak berhadapan dengan hukum untuk dihargai.

KESIMPULAN / SARAN

Dengan demikian dari hasil pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, rentang usianya dari 12-18 tahun. Akan tetapi menurut beberapa ahli, usia tersebut termasuk dalam usia remaja. Dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, maka pelaku-pelaku yang terkait harus mempertimbangakan kebutuhan dan hak anak yang berhadapan dengan hukum, karena anak yang berhadapan dengan hukum pada hakikatnya sama dengan anak pada umumnya. Kebutuhan dan hak anak yang berhadapan dengan hukum yaitu mendapatkan perlindungan serta terpenuhinya hak anak pada saat peradilan pidana. Sistem peradilan pidana bagi anak bersifat khusus, hal ini sebagai bentuk dari perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum karena anak yang berhadapan dengan hukum dikategorikan sebagai kelompok rentan. Dalam berbagai kasus anak yang berhadapan dengan hukum tidak sedikit anak tersebut tidak di dampingi oleh keluarga serta pekerja sosial. Oleh sebab itu anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan dukungan serta pendampingan dari keluarga dan pihak-pihak terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum. 


DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA). Profil anak indonesia 2013.  Jakarta: PT. Desindo Putra Mandiri http://www.menegpp.go.id/v2/index.php/daftar-buku/profil-anak, di unduh 13 September 2014 pada pukul 08.51 WIB
Mappiare, Andi. 1982. Psikologi Remaja. Surabaya:Usaha Nasional
Hambali, Adang dan Jaenudin, Ujam. Psikologi Kepribadian: Studi atas Teori dan Tokoh Psikologi Kepribadian. 2013. Bandung: Pustaka Setia.
http://www.ypha.or.id/web/wp-content/uploads/2011/04/Anak-yang-Berhadapan-dengan-Hukum-dalam-Perspektif-Hukum-HAM-Internasional3.pdf

Anak Yang Terlantar



ARTIKEL ANAK TERLANTAR


Disusun untuk memenuhi penilaian mata kuliah Social Work with Children and Family
Semester VII Tahun 2014


Oleh :
Ratna Sari
170310110002
Adetya Nuzuliani Rahma
170310110017
Resti Fauziah
170310110027
Puspa Sagara Asih
170310110048
Dienna Karimah
170310110069
Andi Resky Aprilianty
170310110084






                     

UNIVERSITAS PADJADJARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL
TAHUN 2014

Tema : Peran Pekerja Sosial Dalam Menangani Permasalahan Anak Terlantar di Indonesia


Memotret Kasus Anak Terlantar dari Lensa Pekerja Sosial














A
pa yang ada di benak anda ketika melihat gambar diatas? Situasi yang kontras bukan? Gambar sebelah kiri terlihat keluarga yang sedang makan bersama, yang menggambarkan bahwa keluarga tersebut telah memenuhi kebutuhan fisik anak-anaknya. Namun hal ini sangat bertolak belakang dengan gambar sebelah kanan. Gambar tersebut menyorot dua orang anak tanpa orang tuanya, yang terlihat lusuh, dan tidak terurus. Gambar sebelah kanan ini, menunjukan salah satu masalah sosial yang banyak muncul di Indonesia, yaitu anak terlantar.
Menurut Keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984 terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri anak terlantar yaitu:

  1. Anak (Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun
  2. Tidak memiliki ayah, karena meninggal (yatim), atau ibu karena meninggal tanpa dibekali secara ekonomis untuk belajar, atau melanjutkan pelajaran pada pendidikan dasar.
  3. Orang tua sakit-sakitan dan tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap. Penghasilan tidak tetap dan sangat kecil serta tidak mampu membiayai sekolah anaknya.
  4. Orang tua yang tidak memiliki tempat tinggal yang tetap baik itu rumah sendiri maupun rumah sewaan.
  5. Tidak memiliki ibu dan bapak (yatim piatu), dan saudara, serta belum ada orang lain yang menjamin kelangsungan pendidikan pada tingkatan dasar dalam kehidupan anak.
  6. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
  7. Anak yang lahir karena tindak perkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan.




Dilihat dari ciri-ciri diatas, maka pengertian anak terlantar adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan: kemiskinan, salah seorang dari orang tua/wali sakit, salah seorang/kedua orang tua/wali pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh) sehingga tidak dapat terpenuhinya kebutuhan dasar dengan wajar baik jasmani, rohani , maupun sosial.
Berbicara mengenai anak terlantar, maka berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anak. Anak memiliki hak untuk terpenuhi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan itu tentunya harus memperhatikan aspek perkembangan fisik dan mental anak. Pada anak terlantar, kebutuhan dan hak anak tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik, hingga menyebabkan anak harus menjadi anak terlantar karena berbagai faktor, diantaranya :
1.         Faktor ekonomi keluarga                               
Keluarga merupakan faktor yang paling penting dan sangat berperan dalam perkembangan anak. Permasalahan keluarga seperti tidak ada biaya, lemahnya pendapatan orang tua, atau pekerjaan orang tua yang jauh dari anak dapat berakibat pada kurangnya pemenuhan kebutuhan terhadap anak. Sehingga menyebabkan anak terlantar
2.   Faktor pendidikan keluarga
Di lingkungan masyarakat menengah ke bawah, pendidikan cenderung diterlantarkan karena krisis kepercayaan pendidikan dan juga ketidakadaan biaya untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga pengetahuan akan pentingnya pemenuhan kebutuhan anak juga minim, dan menyebabkan anak terlantar.
3.         Kelahiran diluar nikah
Seorang anak yang kelahirannya tidak dikehendaki pada umumnya sangat rawan untuk ditelantarkan dan bahkan diperlakukan salah (child abuse). Pada tingkat yang ekstrim, perilaku penelantaran anak bisa berupa tindakan pembuangan anak untuk menutupi aib atau karena ketidak sanggupan orang tua untuk melahirkan dan memelihara anaknya secara wajar.
4.         Konflik keluarga
Adanya konflik diantara keluarga dapat menyebabkan anak menjadi terlantar. Misalnya kasus perceraian orang tua yang dapat menyebabkan saling menyerahkan kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan anak, yang dapat menyebabkan anak merasa diterlantarkan karena ia tidak dapat memenuhi kebutuhan dirinya. 
Pada anak terlantar, kebutuhan dan hak anak tersebut tidak dapat terpenuhi
dengan baik. Sehingga ia tidak dapat berfungsi secara sosial. Pekerjaan sosial ialah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui proses interaksi, agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan (Wibhawa:2010). Penyelesaian masalah anak terlantar merupakan ranah profesi pekerjaan sosial.  Untuk menangani masalah anak terlantar, tentu saja pekerja sosial memiliki peran yang bersinergis dengan orang tua apabila ada, masyarakat serta pemerintah untuk dapat mengupayakan perlindungan dan hak anak agar kebutuhan anak terlantar tersebut dapat terpenuhi.
Pendekatan yang digunakan peksos, diantaranya adalah :
1.      Motivator
Pekerja sosial berperan untuk memberikan motivasi kepada anak terlantar dan orang tuanya  untuk mengatasi permasalahan yang dialami.
2.      Enabler
Pekerja sosial berperan sebagai pemungkin dalam membantu dan meyakinkan anak terlantar dan orangtuanya bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan pemanfaatan berbagai sistem sumber yang ada.
3.      Fasilitator
Peran pekerja sosial memfasilitasi anak terlantar dan orangtuanya untuk  mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
4.      Broker
Dalam mengatasi masalah yang dihadapi anak terlantar, maka pekerja sosial berperan untuk menghubungkan mereka dengan berbagai sistem sumber dalam memenuhi keinginan mereka untuk memperoleh keuntungan maksimal.
5.      Mediator
Pekerja sosial dapat memerankan sebagai fungsi mediator untuk menjembatani antara anggota kelompok dan sistem lingkungan yang menghambatnya. Kegiatan yang dilakukan sebagai mediator yaitu menghubungkan anak terlantar dan keluarganya dengan sistem sumber yang ada dalam masyarakat baik sistem sumber informal maupun formal.
6.      Advocate
Peran advocate atau pembelaan merupakan salah satu praktek pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan kegiatan politik.  Peran ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajiban anak terlantar.

            Kasus anak terlantar bukanlah fenomena yang baru terjadi di Indonesia. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, jumlah anak telantar di seluruh Indonesia mencapai sekitar 4,5 juta anak yang tersebar di berbagai daerah (http://www.republika.co.id/). Salah satu kasus anak terlantar terjadi di daerah Cianjur. Dalam http://www aspirasirakyat.com, sedikitnya 3 ribu balita di Cianjur ditelantarkan orang tua mereka yang memilih bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara di Timur Tengah. Data itu diperoleh Yayasan Istri Binangkit (YIB) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur sejak tahun 2012. Keberadaan para balita yang ditelantarkan itu saat ini sebagiannya ada yang dirawat sanak keluarga mereka. Namun ada juga yang dirawat di YIB dan P2TP2A Kabupaten Cianjur.
            Tentunya pekerja sosial berperan untuk mengatasi kasus diatas dengan pendekatan dan intervensi yang dimiliki pekerja sosial.  Berdasarkan contoh kasus yang telah dipaparkan di atas, maka intervensi pekerja sosial yang dapat dilakukan yaitu dengan metode Group Work. Metode ini dilakukan dengan cara membentuk kelompok yang terdiri dari anak-anak terlantar. Adapun peran pekerja sosial dapat sebagai motivator serta fasilitator. Sebagai motivator, pekerja sosial dapat memotivasi anak terlantar yang berada di Yayasan Istri Binangkit, dengan cara memberikan education games. Sedangkan peran pekerja sosial sebagai fasilitator dapat dilakukan dengan cara memfasilitasi anak terlantar dalam kelompok terapi group work nya. Sebagai broker, pekerja sosial berperan untuk menghubungkan anak terlantar dengan berbagai sistem sumber, seperti lembaga-lembaga yang dapat menjamin kebutuhannya dan meningkatkan kualitas hidup anak tersebut baik dari lingkungan pemerintah maupun swasta. Sebagai Enabler, pekerja sosial bertindak sebagai pemungkin dengan berusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh anak dan keluarga anak dengan cara memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia di lingkungan sekitar anak terlantar. Dalam menjalankan peran ini, pekerja sosial dituntut untuk menggunakan perspektif strength based. Sebagai mediator, peran pekerja sosial dapat menjembatani antara anak terlantar dan sistem lingkungan yang menghambatnya, seperti orang tua yang bekerja menjadi TKI atau sumber informal lainnya dan sumber formal yang ada dalam masyarakat. Kemudian dalam kasus ini, peran advocate dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak dan kewajiban anak terlantar, seperti tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak.


Referensi :
Wibhawa Budhi, Raharjo Santoso T, Budiarti Meilany. 2010. Dasar-dasar Pekerjaan Sosial. Widya Padjadjaran: Bandung.
Rafsanjani Isti Nur. 2012. Peran Dinas Sosial Provinsi Dalam Menangani Anak Terlantar di Provinsi D.I Yogyakarta (Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta w.uii.ac.id
http://www.republika.co.id diakses pada 18/09/2014 pukul 10.00 WIB
http://www aspirasirakyat.com diakses pada 18/09/2014 pukul 10.00 WIB