KONDISI
TERKINI PEKERJA ANAK DI INDONESIA
SERTA
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK
Oleh
Santo Arimartin 170310110015
Indah Darma 170310110020
Anissa Nur Fitri 170310110033
Pradini
Nur’amalia Arliani 170310110073
Ajruni Wulandestie Arifin 170310110075
SOCIAL WORK WITH CHILDREN AND FAMILY
Semester
VII
Program
Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UNIVERSITAS PADJADJARAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU KESEJAHTERAAN
SOSIAL
JATINANGOR
2014
PEKERJA ANAK DI INDONESIA
Disusun oleh:
Santo Arimartin. Indah Darma. Anissa Nur Fitri.
Pradini
Nur’amalia. Ajruni Wulandestie
PENDAHULUAN
Permasalahan
terkait dengan pekerja anak di Indonesia hingga saat ini belum mendapat suatu
titik temu yang konkrit. Padahal efek yang ditimbulkan dari permasalahan ini
tentunya akan merugikan bagi anak itu sendiri. Fenomena pekerja anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak.Biasanya, anak-anak yang dipekerjakan melakukan aktifitas
seperti mengamen, ojek payung, makanan ringan, dan berbagai pekerjaan lainnya
yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun (UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak).
Anak merupakan
anugerah dari Yang Maha Kuasa yang harus dilindungi, difasilitasi, dan
diperhatikan tumbuh-kembangnya. Sebagai generasi penerus, hendaknya aspek
biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dari anak harus diperhatikan
sehinggan anak dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Dalam
konteksnya, sebenarnya anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang
dimiliki orang dewasa. Namun, perlindungan terhadapnya tidak sepopuler ketika
masalah HAM yang menyangkut orang dewasa atau isu gender diumbar ke khalayak
umur. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur menjadi objek dalam
pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan. Di
negara kita, pekerja anak dapat dilihat dengan mudah, di pertigaan jalan atau
di perempatan jalan. Pandangan kita jelas teruju pada sekelompok anak yang
mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. Itu hanya sedikit dari
betapa mirisnya kondisi anak-anak di Indonesia. Masih banyak yang tidak terlihat
jelas, upaya-upaya
pengeksploitasian anak-anak di negeri ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal.
Dalam
data yang dimiliki oleh ILO (International Labor Organization), disebutkan bahwa:
1. Dari
jumlah keseluruhan anak berusia 5-17 , sekitar 58.8 juta , 4.05 juta, 6.9 %
diantaranya termasuk dalam kategori anak yang bekerja. Dari jumlah keseluruhan
anak yang bekerja, 1.76 juta atau 43.3 % merupakan pekerja anak.
2. Dari
jumlah keseluruhan pekerja anak berusia 5-17, 48.1 juta atau 81.8 % bersekolah,
24.3 juta atau 41.2 % terlibat dalam pekerjaan rumah dan 6.7 juta atau 11.4 %
tergolong sebagai ‘idle’, yaitu tidak bersekolah, tidak membantu di rumah, dan
tidak bekerja.
3. Sekitar
50 % pekerja anak bekerja sedikitnya 21 jam per minggu dan 25 % sedikitnya 12
jam per minggu. rata-rata, anak yang bekerja bekerja 25.7 jam per minggu,
sementara mereka yang tergolong pekerja anak bekerja 35.1 jam per minggu.
Sekitar 20.7 % dari anak yang bekerja itu bekerja pada kondisi berbahaya
misalnya lebih dari 40 jam per minggu.
4. Anak
yang bekerja umumnya masih bersekolah, bekerja tanpa dibayar sebagai anggota
keluarga, serta terlibat dalam bidang pekerjaan pertanian, jasa, dan
manufaktur.
5. Jumlah
dan karakteristik anak dan pekerja anak dibedakan antara jenis kelamin dan
kelompok umur.
Mengacu
kepada data yang dikeluarkan oleh ILO di atas, terbukti bahwa jumlah pekerja
anak di dunia masih relatif banyak dan dapat terdeteksi. Sementara di sisi
lain, 48 negara dunia telah menandatangani The
Universal Declaration of Human Right. Hal ini memicu kami untuk melakukan
pembahasan lebih lanjut baik dari segi teoritis maupun fakta terkait dengan isu
di atas, serta mencoba menganalisis dan mendeskripsikan apa yang menjadi
rekomendasi bagi pekerja anak di kemudian hari.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Anak
Anak merupakan individu yang berada dalam satu rentang perubahan perkembangan yang
dimulai dari bayi hingga remaja. Masa anak merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan yang
dimulai dari bayi (0-1 tahun) usia bermain/oddler
(1-2,5tahun), pra sekolah
(2,5-5), usia sekolah
(5-11 tahun) hingga remaja
(11-18 tahun). Rentang ini berada antara anak satu dengan yang lain mengingat latar belakang anak berbeda. Pada anak terdapat rentang perubahan pertumbuhan dan perkembangan yaitu rentang cepat dan lambat.
Anak yang bekerja sesungguhnya waktu yang mereka habiskan untuk bekerja adalah waktu yang terbuang untuk mereka mendapatkan hak di bidang pendidikan. Karena pekerjaan yang
dilakukan anak akan menghambat mereka memperoleh pendidikan yang
dibutuhkan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di
masa depan.
B.
Pekerja Anak
Menurut wikipedia,
“Pekerja Anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, kemanannya,
kesehatan, dan prospek masa depan”.
Sementara Irwanto (1995), pekerja anak merupakan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang dilanda kemiskinan. Argumen ini menjadi legimitasi mempekerjakan anak-anak, bahkan dengan pekerjaan yang
eksploitatif, upah murah,
dan pekerjaan
yang berbahaya.Keadaan pekerja anak ini dilematis, di satu sisi anak-anak bekerja untuk memberikan kontribusi pendapatan keluarga namun mereka rentan dengan eksploitasi dan perlakuan salah.
C.
Hak Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa pengertian anak sebagai berikut : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk anak
yang masih dalam kandungan.” Pengertian tersebut berbeda dengan pengertian yang
terdapat pada
UU Nomor 4 tahun 1979 dimana menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapi usia 21 tahun dan belum kawin. Sedangkan
Elizabeth D. Hurlock (1982:108), menyatakan bahwa : “anak adalah masa yang dimulai setelah melewati masa bayi yang penuh ketergantungan,
kira-kira usia
2 tahun sampai saat anak matang secaras eksual, kira-kira 13
tahun untuk wanita dan 14 tahun untuk pria.”
Terkandung dalam pengertian di atas bahwa dalam sebuah keluarga terdapat anak-anak yang menjadi tanggung jawab orang tua, baik
yang masih dalam kandungan, masa bayi hingga anak mencapai usia dewasa dan mandiri. Sebagai bagian dari masyarakat bangsa, anak juga memiliki hak yang berguna dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya. Pengakuan terhadap hak anak secara Internasional dilakukan oleh PBB melalui suatu konvensi yaitu pada tahun 1989. Prinsip-prinsip yang
dianut dalam Konvensi Hak Anak adalah :
1.
Non Diskriminasi (Pasal
2). Semua hak anak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa perbedaan apapun.
2.
Kepentingan terbaik untuk anak (Pasal 3). Semua tindakan yang
menyangkut anak,
pertimbangannya adalah apa yang terbaik untuk anak.
3.
Kelangsungan hidup dan perkembangan anak (Pasal 6). Hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui atas perkembangan hidup dan perkembangannya harus dijamin.
Penghargaan terhadap pendapat anak (Pasal 12). Pendapat anak terutama yang
menyangkut hal-hal
yang dapat mempengaruhi kehidupannya perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.
Konvensi hak anak tersebut diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
dalam Keppres
No. 36 tahun 1990. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa anak memiliki hak-hak antara lain: hak untuk hidup layak, hak untuk berkembang, hak untuk dilindungi, hak untuk berperan serta, hak untuk menolak menjadi pekerja anak, dan hak untuk memperoleh pendidikan.
D.
Regulasi Terkait Pekerja Anak
Undang-Undang yang mengatur pekerja anak adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur
mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak,
pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.
2.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1999
tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum
Diperbolehkan Bekerja
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja
· Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara
yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai
dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.
· Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan
yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan
kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.
· Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur
13 tahun.
3.
Undang-Undang No. 1 tahun 2000
tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Undang-Undang
ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk
perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan
perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja
paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk
dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan
peraturan.
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Fenomena Pekerja Anak di Indonesia masih sangat tinggi
jumlahnya. Sementara di sisi lain regulasi terkait dengan hak anak di negaranya
telah diatur dalam UU, Konvensi, dsb. Di samping itu, 48 negara di dunia telah
menandatangani The Universal Declaration
About Human Rights dan Indonesia telah menyepakati poin-poin dalam Konvensi
Hak Anak yang dirumuskan bersama dengan PBB. Perlu adanya keselarasan antara
realita dengan kesepakatan tersebut sehingga penyelenggaran perlindungan bagi
anak dapat menyeluruh dan fenomena pekerja anak di Indonesia dapat segera
dihapuskan.
B.
SARAN
1. Fenomena pekerja
anak di Indonesia harus segera dilakukan pembahasan terkait solusi konkrit yang
dapat dilakukan baik oleh akademisi, praktisi, aktivis, siswa/mahasiswa, dan
masyarakat umum
2. Perlu adanya
regulasi yang mengatur mengenai sanksi yang berlaku bagi penyelenggara,
pekerja, dan pihak-pihak yang terkait dengan fenomena pekerja anak
3. Meningkatkan
sosialisasi terkait dengan Konvensi Hak Anak yang harus dicapai oleh Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Hurlock, Elizabeth B (1993). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Rentang Kehidupan. Jakarta : Erlangga
Undang-Undang
No. 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnak
Unicef,
Convention On The Right Of The Child. (KonvensiHak-hakAnak)
Undang-Undang
No. 4 tahun 1979 tentangKesejahteraanAnak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar