Child - Us

Child - Us
with Sanggar Waringin's child

Rabu, 01 Oktober 2014

Anak Jalanan



Hak Tumbuh Kembang Pada Anak Jalanan

Rakean Pamungkas, Adisty Wismani Putri, Inda Lestari, Gabriela Chrisnita, Hafizal Indra, Yasmin Anwar Putri, Shabrina

Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran


PENDAHULUAN
Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak didefinisikan sebagai seorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya. Seperti manusia pada umumnya, anak juga mempunyai berbagai hak.

Empat hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak (2009)
Hak untuk hidup layak
Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orang tua, ASI eksklusif, akte kelahiran dan lain sebagainya
2.      Hal tumbuh dan berkembang
Contoh seperti hal atas pendidikan yang layak, istirahat, makan-makanan yang bergizi, belajar, bermain, dan lain-lain
3.      Hak perlindungan
Contohnya yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, tindak kriminal, pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya
4.      Hak berpartisipasi
Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.

Sebagai manusia yang sedang tumbuh dan berkembang, anak memiliki keterbatasan untuk mendapatkan  sejumlah kebutuhan tersebut yang merupakan hak anak tidak terkecuali anak  jalanan yang juga harus dipenuhi hak nya. Walaupun  latar belakang anak jalanan ialah anak yang akrab dengan jalanan dan kemiskinan,  pertumbuhan dan perkembangan anak jalanan juga harus diperhatikan baik dari orangtua, masyarakat, dan pemerintah.
Data dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (usia 0-18 tahun) di Indonesia per Desember 2009 mencapai 4.656.913 jiwa atau setara dengan jumlah penduduk negeri jiran, Singapura. Menurut data tersebut, mereka yang disebut penyandang masalah kesejahteraan sosial anak adalah anak balita terlantar, anak terlantar, anak jalanan, dan anak nakal atau anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu  di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS Tahun 2008) menyebutkan terdapat 154.861 jiwa anak jalanan kemudia pada tahun 2009 meningkat menjadi 230.000 anak jalanan (Tommy, http://sdc.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=20/diakses pada 10 September 2014) . Tahun 2010 jumlah anak Indonesia diperkirakan mencapai 200.000 anak dan tahun 2012 meningkat lagi menjadi 230.000 anak. Itu artinya jumlah naak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setiap saat anak jalanan akan berhadapan dengan situasi yang mengancam ketenangan, keselamatan, dan harga diri sebagai manusia. Mereka praktis tidak mendapatkan kesempatan untuk bisa tumbuh dan berkembang secara sehat.
Menurut Konvensi Hak Anak,  anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena itu, kepentingan yang utama adalah hak untuk tumbuh dan berkembang. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu anak yang tidak mendapatkan hak tumbuh dan berkembang yang baik adalah anak jalanan. Hal tersebut didukung oleh data dari  hasil penelitian oleh  Denok pramesti dan Sandy kurniajati mengenai  Pemenuhan  kebutuhan fisiologis pada anak jalanan Usia 6-12 tahun di  Kediri, Jawa Timur, (2012), terkait dengan  hak tumbuh kembang dari Seto mulyadi komnas perlindungan anak (2009), menyatakan  bahwa kebutuhan istirahat tidur pada anak jalanan usia 6-12 tahun di Kota Kediri masih ada yang belum terpenuhi yaitu 13,3%, kebutuhan  untuk  beristirahat. Hal ini disebabkan karena tinggal dengan kakek atau nenek atau anak masih bekerja. Lalu dari nutrisi,  kebutuhan nutrisi pada anak jalanan dikota Kediri dengan penilaian masih kurang sebanyak 33.3% dari 100 %. Dari sisi pendidikan,  anak jalanan usia 6-12 tahun di kota Kediri yang tidak sekolah sejumlah 20%. Hal ini menyebabkan pendidikan sebagai salah satu masalah pendidikan di kota Kediri. Karena anak jalanan yang biasanya hidup di jalan, mereka sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, papan, sehingga serta bina diri, mereka juga sulit bertumbuh dan berkembang secara baik. 

PEMBAHASAN
Pengertian anak jalanan menurut Soedijar (1998), anak jalanan itu berusia di antara tujuh hingga lima belas tahun yang mana mereka memilih untuk mencari penghasilan di jalanan, yang tidak jarang menimbulkan konflik ketenangan, ketentraman dan kenyamanan orang lain di sekitarnya, serta tidak jarang membahayakan dirinya sendiri. Anak jalanan lebih memilih untuk bekerja serta mencari penghasilan di jalan, mereka menjadi salah satu masalah sosial yang harus  ditangani secara bersama. Selanjutnya  Pengertian anak jalanan dilihat dari buku “ Intervensi Psikososial” (Departemen Sosial, 2001:20), mereka yang menjadi anak jalanan  adalah sebagian besar anak yang mau tidak mau, suka tidak suka menghabiskan keseluruhan waktunya di jalanan untuk mencari pendapatan dengan cara berkeliaran di tempat umum, di jalanan serta tempat terbuka lainnya. Dari kedua pengertian di atas dapat diambil kesimpulan anak jalanan mau tidak mau harus menjalani kehidupan di jalan. Banyak risiko yang akan dihadapi oleh anak jalanan, antara lain kriminalitas, kenyamanan publik termasuk terhambatnya hak tumbuh kembang anak jalanan.
Klasifikasi yang hampir sama dengan di atas juga diberikan oleh Odi Solahuddin , salah seorang aktifis sosial anak dan penulis buku tentang kehidupan anak jalanan, yang membedakan anak jalanan ke dalam tiga kelompok yakni :
  1. Anak jalanan yang memiliki kegiatan ekonomi di jalanan dan masih memiliki hubungan dengan keluarga yang juga disebut dengan istilah Children on The Street.
  2. Children of the Street yaitu anak jalanan yang memutuskan hubungan dengan orang tua dan menghabiskan seluruh waktunya di jalanan.
  3. Anak jalanan yang berasal dari keluarga jalanan asli (gelandangan) atau disebut juga Children in The Street.
Memahami anak jalanan tidak lah begitu sulit ketika melihatnya berada dijalanan. Mereka hanyalah ingin bekerja dan mendapatkan penghasilan. Penghasilan tersebut untuk dirinya atau pun juga bisa untuk keluarganya. Mereka membantu mengurangi beban keluarga. Dengan bekerja dijalan. Begitulah yang biasa tertangkap dimata ketika melihat anak jalanan.  Dibalik itu semua masih ada hal yang dapat dipahami dari anak jalanan yang bukan hanya sekedar mencari uang. Mereka mencari lebih dari itu, lebih dari sekedar uang. Anak jalanan ini mencari sumber kehidupan. Mencari arti sesungguhnya untuk hidup. Tidak  semua anak jalanan bekerja karena harus mencari uang. Tapi yang mereka inginkan adalah  perhatian. Karena perhatian  itu tidak ia dapat dari rumahnya atau keluarganya. Hingga membuat ia harus turun ke jalan untuk mendapatkan perhatian orang-orang dijalanan untuk membuktikan bahwa dirinya ini ada dan perlu dilihat. Seperti menuliskan pada dahinya, ‘Lihatlah aku. Aku ada dan aku didepanmu’. Ini hanya beberapa sudut pandang kecil yang dapat terlihat saat anak jalanan ada dijalanan, karena diluar  jalanan, ada dari anak jalanan tersebut seperti anak biasa pada umumnya. Ia masih bersekolah Dan berkegiatan yang sewajar usia anak pada umumnya. Mereka lah anak-anak jalanan yang memutar otak mereka untuk membantu meringankan beban orang tua. Bekerja dijalan karena ada pikiran dari mereka untuk menyambung hidup. Untuk biaya makan dirinya dan anggota keluarga yang lain, dan untuk biaya sekolahnya juga.
Anak jalanan melakukan pekerjaannya dengan penuh ketentuan. Mereka tidak sebebas itu untuk bekerja. Mereka mendapatkan tekanan dari berbagai hal, seperti hal nya tekanan dari preman yang meminta bagian dari hasil  kerja anak jalanan. Jika anak jalanan tidak memberikannya, maka resiko nya adalah anak jalanan akan mendapatkan perlakuan buruk dari sang preman. Bisa itu mendapatkan kekerasan secara fisik, dan bahkan bisa diperlakukan  secara  penyimpangan seksual. Perlakuan ini bisa berlaku bagi anak jalanan yang menjalani kegiatan dijalanan. Entah  mereka anak jalanan yang menjadi pengaman, pengemis, atau anak  jalanan yang berjualan, seperti menjual koran, jajanan  makanan dan/atau minuman, dan menjual tissue. Kerumitan kehidupan dijalanan tidak membuat anak jalanan berhenti mencari dan berusaha mencari pendapatan. Jika mereka berhenti, maka tidak akan ada lagi anak jalanan. Belum lagi anak jalanan harus siap tidak siap ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang bertugas untuk membersihkan daerah dimana anak jalanan itu berada. Ketika satpol pp sedang melakukan pembersihan, makan anak jalanan akan tersingkirkan. Ada waktu terbuang bagi anak jalanan untuk bekerja karena tertahan oleh petugas pembersih tersebut. Keseharian  anak  jalanan  memang  sedikit  rumit. Antara menjadi anak-anak seperti biasa nya atau menjadi pekerja dibawah umur adalah pilihan yang sulit. Ketika ia harus memilih untuk menjadi anak yang sewajarnya, maka ia tidak bisa membantu keluarga dan juga dirinya sendiri untuk mendapatkan biaya hidup. Ia akan sulit mendapatkan biaya tambahan untuk kehidupannya. Dengan kesulitan membantu keluarga, risiko terbesar yang diterima anak jalanan, tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak sehingga menghambat juga dalam hal tumbuh kembang anak. mereka tidak sempat memperhatikan diri mereka karena terlalu sibuk dengan bekerja dan mencari uang di jalan, tidak adanya perhatian dari orangtua  dalam  memberikan pengasuhan terkait dengan sandang, pangan, papan, dan bina diri anak tersebut.  Saat ia memilih turun ke jalan untuk bekerja, ada hal-hal yang dapat merugikan dirinya. Banyak bahaya yang harus ia hadapi. Ia merugi karena harus membuat perkembangan diri mereka terhambat. Tidak dapat menerima kehidupan normal seperti anak biasanya.
Bila dilihat dari kacamata pekerjaan sosial, hak tumbuh kembang pada anak jalanan merupakan hak mendasar yang seharusnya dimiliki oleh mereka. Hal tersebut mengacu pada pemenuhan atas kesejahteraan mereka sebagai anak. Adapun Kesejahteraan anak itu sendiri secara umum telah ditetapkan pada Undang-undang Republik Indonesia no. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 yang mengatakan :
1. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjami pertumbuhan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
2. Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak. Menurut penjelasan diatas bahwa setiap anak berhak mendapatkan kebutuhan yang diperlukan untuk mengembangkan dan menumbuhkan diri. Agar mereka menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Bila dilihat dari penjelasan diatas, dapat dilihat hak tumbuh kembang pada anak jalanan yang berupa rak jasmani maupun rohani merupakan hak dasar yang harus mereka miliki sebagai anak yang telah diatur oleh negara. Dan pekerja sosial dapat mengambil peran dalam upaya meningkatkan  pencapaian hak-hak anak jalanan tersebut. Baik dengan melakukan observasi dan pengamatan langsung atau dengan melakukan advokasi anak jalanan dan keluarga mereka ke pemerintah setempat guna membantu untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan lewat pencapaian hak tumbuh kembangnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keberfungsian sosial si anak dengan baik.

KESIMPULAN DAN SARAN
Anak jalanan yang bekerja dijalan seperti mengamen seharusnya mereka mendapatkan hak kebutuhan untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta dapat menikmati masa kanak-kanaknya dan mereka seharusnya juga mendapatkan haknya untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya agar tumbuh kembang anak dapat terpenuhi. Perkerja sosial memberikan solusi dalam pemenuhan kesejahteraan anak dengan cara memberikan problem solving kepada orang tua atau pihak keluarga anak jalanan, menjadi advokator dari anak maupun keluarga ke pemerintah. Bukan hanya pekerja sosial saja semua elemen masyarakat maupun pemerintah wajib mengambil alih dalam pemenuhan kebutuhan terutama tumbuh kembang anak jalanan.

REFERENSI
http://saripediatri.idai.or.id/abstrak.asp?q=261 diunduh pada tanggal 9 September 2014
Artikel ANAK JALANAN DALAM PENDEKATAN ILMU PEKERJAAN SOSIAL oleh Flores G.  Mayaut dalam  http://edukasi.kompasiana.com/2014/01/10/anak-jalanan-623772.html diakses pada tanggal 10 september 2014
www.damandiri.or.id/file/dwiastutiunairbab2.pdf  diunduh pada tanggal 15 September 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar