Hak Tumbuh Kembang
Pada Anak Jalanan
Rakean Pamungkas, Adisty Wismani Putri,
Inda Lestari, Gabriela Chrisnita, Hafizal Indra, Yasmin Anwar Putri, Shabrina
Prodi
Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
PENDAHULUAN
Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Anak didefinisikan sebagai seorang manusia
yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai
ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari
lingkungannya. Seperti manusia pada umumnya, anak juga mempunyai berbagai hak.
Empat
hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak (2009)
Hak untuk hidup layak
Misalnya
seperti berhak atas kasih sayang orang tua, ASI eksklusif, akte kelahiran dan
lain sebagainya
2. Hal
tumbuh dan berkembang
Contoh
seperti hal atas pendidikan yang layak, istirahat, makan-makanan yang bergizi,
belajar, bermain, dan lain-lain
3. Hak
perlindungan
Contohnya
yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual,
tindak kriminal, pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya
4. Hak
berpartisipasi
Setiap
anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga,
punya hak berkeluh kesah, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dan
lain-lain.
Sebagai manusia yang sedang tumbuh dan
berkembang, anak memiliki keterbatasan untuk mendapatkan sejumlah kebutuhan tersebut yang merupakan hak anak tidak terkecuali
anak jalanan yang juga harus dipenuhi hak nya. Walaupun latar belakang anak jalanan ialah anak yang akrab
dengan jalanan dan kemiskinan, pertumbuhan dan perkembangan anak
jalanan juga harus diperhatikan baik dari orangtua, masyarakat, dan pemerintah.
Data dari Direktorat
Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak
penyandang masalah kesejahteraan sosial (usia 0-18 tahun) di Indonesia per
Desember 2009 mencapai 4.656.913 jiwa atau setara dengan jumlah penduduk negeri
jiran, Singapura. Menurut data tersebut, mereka yang disebut penyandang masalah
kesejahteraan sosial anak adalah anak balita terlantar, anak terlantar, anak
jalanan, dan anak nakal atau anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu di Indonesia, berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS Tahun 2008) menyebutkan terdapat 154.861 jiwa anak jalanan
kemudia pada tahun 2009 meningkat menjadi 230.000 anak jalanan (Tommy, http://sdc.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=20/diakses
pada 10 September 2014) . Tahun 2010 jumlah anak Indonesia diperkirakan
mencapai 200.000 anak dan tahun 2012 meningkat lagi menjadi 230.000 anak. Itu
artinya jumlah naak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setiap saat
anak jalanan akan berhadapan dengan situasi yang mengancam ketenangan,
keselamatan, dan harga diri sebagai manusia. Mereka praktis tidak mendapatkan
kesempatan untuk bisa tumbuh dan berkembang secara sehat.
Menurut
Konvensi Hak Anak, anak merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena
itu, kepentingan yang utama adalah hak untuk tumbuh dan berkembang. Sayangnya,
tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang
secara sehat. Salah satu anak yang tidak mendapatkan hak tumbuh dan berkembang
yang baik adalah anak jalanan. Hal tersebut didukung oleh data dari hasil penelitian oleh Denok pramesti dan Sandy kurniajati mengenai Pemenuhan
kebutuhan fisiologis pada anak jalanan Usia 6-12 tahun di Kediri, Jawa Timur, (2012), terkait
dengan hak tumbuh kembang dari Seto
mulyadi komnas perlindungan anak (2009), menyatakan bahwa kebutuhan istirahat tidur pada anak
jalanan usia 6-12 tahun di Kota Kediri masih ada yang belum terpenuhi yaitu
13,3%, kebutuhan untuk beristirahat. Hal ini disebabkan karena
tinggal dengan kakek atau nenek atau anak masih bekerja. Lalu dari
nutrisi, kebutuhan nutrisi pada anak
jalanan dikota Kediri dengan penilaian masih kurang sebanyak 33.3% dari 100 %.
Dari sisi pendidikan, anak jalanan usia
6-12 tahun di kota Kediri yang tidak sekolah sejumlah 20%. Hal ini menyebabkan
pendidikan sebagai salah satu masalah pendidikan di kota Kediri. Karena anak jalanan yang biasanya hidup di jalan,
mereka sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, papan,
sehingga serta bina diri, mereka juga sulit bertumbuh dan berkembang secara
baik.
PEMBAHASAN
Pengertian anak jalanan menurut
Soedijar (1998), anak jalanan itu berusia di antara tujuh hingga lima belas
tahun yang mana mereka memilih untuk mencari penghasilan di jalanan, yang tidak
jarang menimbulkan konflik ketenangan, ketentraman dan kenyamanan orang lain di
sekitarnya, serta tidak jarang membahayakan dirinya sendiri. Anak jalanan lebih memilih untuk bekerja serta mencari penghasilan di
jalan, mereka menjadi salah satu masalah sosial yang harus ditangani secara bersama. Selanjutnya Pengertian anak jalanan dilihat
dari buku “ Intervensi Psikososial” (Departemen Sosial, 2001:20), mereka yang
menjadi anak jalanan adalah sebagian besar anak yang mau
tidak mau, suka tidak suka menghabiskan keseluruhan waktunya di jalanan untuk
mencari pendapatan dengan cara berkeliaran di tempat umum, di jalanan serta
tempat terbuka lainnya. Dari kedua
pengertian di atas dapat diambil kesimpulan anak jalanan mau tidak mau harus
menjalani kehidupan di jalan. Banyak risiko yang akan dihadapi oleh anak
jalanan, antara lain kriminalitas, kenyamanan publik termasuk terhambatnya hak
tumbuh kembang anak jalanan.
Klasifikasi yang hampir sama dengan di atas juga
diberikan oleh Odi Solahuddin ,
salah seorang aktifis sosial anak dan penulis buku tentang kehidupan anak
jalanan, yang membedakan anak jalanan ke dalam tiga kelompok yakni :
- Anak jalanan yang memiliki kegiatan ekonomi di jalanan dan masih memiliki hubungan dengan keluarga yang juga disebut dengan istilah Children on The Street.
- Children of the Street yaitu anak jalanan yang memutuskan hubungan dengan orang tua dan menghabiskan seluruh waktunya di jalanan.
- Anak jalanan yang berasal dari keluarga jalanan asli (gelandangan) atau disebut juga Children in The Street.
Memahami anak jalanan tidak
lah begitu sulit ketika melihatnya berada dijalanan. Mereka hanyalah ingin
bekerja dan mendapatkan penghasilan. Penghasilan tersebut untuk dirinya atau
pun juga bisa untuk keluarganya. Mereka membantu mengurangi beban keluarga.
Dengan bekerja dijalan. Begitulah yang biasa tertangkap dimata ketika melihat
anak jalanan. Dibalik itu semua masih
ada hal yang dapat dipahami dari anak jalanan yang bukan hanya sekedar mencari
uang. Mereka mencari lebih dari itu, lebih dari sekedar uang. Anak jalanan ini
mencari sumber kehidupan. Mencari arti sesungguhnya untuk hidup. Tidak semua anak jalanan bekerja karena harus
mencari uang. Tapi yang mereka inginkan adalah
perhatian. Karena perhatian itu
tidak ia dapat dari rumahnya atau keluarganya. Hingga membuat ia harus turun ke
jalan untuk mendapatkan perhatian orang-orang dijalanan untuk membuktikan bahwa
dirinya ini ada dan perlu dilihat. Seperti menuliskan pada dahinya, ‘Lihatlah aku.
Aku ada dan aku didepanmu’. Ini hanya beberapa sudut pandang kecil yang dapat
terlihat saat anak jalanan ada dijalanan, karena diluar jalanan, ada dari anak jalanan tersebut
seperti anak biasa pada umumnya. Ia masih bersekolah Dan berkegiatan yang
sewajar usia anak pada umumnya. Mereka lah anak-anak jalanan yang memutar otak
mereka untuk membantu meringankan beban orang tua. Bekerja dijalan karena ada
pikiran dari mereka untuk menyambung hidup. Untuk biaya makan dirinya dan
anggota keluarga yang lain, dan untuk biaya sekolahnya juga.
Anak jalanan melakukan
pekerjaannya dengan penuh ketentuan. Mereka tidak sebebas itu untuk bekerja.
Mereka mendapatkan tekanan dari berbagai hal, seperti hal nya tekanan dari
preman yang meminta bagian dari hasil kerja anak jalanan. Jika anak jalanan tidak
memberikannya, maka resiko nya adalah anak jalanan akan mendapatkan perlakuan
buruk dari sang preman. Bisa itu mendapatkan kekerasan secara fisik, dan bahkan
bisa diperlakukan secara penyimpangan seksual. Perlakuan ini bisa berlaku
bagi anak jalanan yang menjalani kegiatan dijalanan. Entah mereka anak jalanan yang menjadi pengaman,
pengemis, atau anak jalanan yang
berjualan, seperti menjual koran, jajanan makanan dan/atau minuman, dan menjual tissue.
Kerumitan kehidupan dijalanan tidak membuat anak jalanan berhenti mencari dan
berusaha mencari pendapatan. Jika mereka berhenti, maka tidak akan ada lagi
anak jalanan. Belum lagi anak jalanan harus siap tidak siap ketika Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang bertugas untuk membersihkan daerah
dimana anak jalanan itu berada. Ketika satpol pp sedang melakukan pembersihan,
makan anak jalanan akan tersingkirkan. Ada waktu terbuang bagi anak jalanan
untuk bekerja karena tertahan oleh petugas pembersih tersebut. Keseharian anak jalanan
memang sedikit rumit. Antara menjadi anak-anak seperti biasa
nya atau menjadi pekerja dibawah umur adalah pilihan yang sulit. Ketika ia
harus memilih untuk menjadi anak yang sewajarnya, maka ia tidak bisa membantu
keluarga dan juga dirinya sendiri untuk mendapatkan biaya hidup. Ia akan sulit
mendapatkan biaya tambahan untuk kehidupannya. Dengan kesulitan membantu
keluarga, risiko terbesar yang diterima anak jalanan, tidak terpenuhinya
kebutuhan dasar anak sehingga menghambat juga dalam hal tumbuh kembang anak.
mereka tidak sempat memperhatikan diri mereka karena terlalu sibuk dengan
bekerja dan mencari uang di jalan, tidak adanya perhatian dari orangtua dalam
memberikan pengasuhan terkait dengan sandang, pangan, papan, dan bina
diri anak tersebut. Saat ia memilih
turun ke jalan untuk bekerja, ada hal-hal yang dapat merugikan dirinya. Banyak
bahaya yang harus ia hadapi. Ia merugi karena harus membuat perkembangan diri
mereka terhambat. Tidak dapat menerima kehidupan normal seperti anak biasanya.
Bila dilihat dari kacamata
pekerjaan sosial, hak tumbuh kembang pada anak jalanan merupakan hak mendasar
yang seharusnya dimiliki oleh mereka. Hal tersebut mengacu pada pemenuhan atas
kesejahteraan mereka sebagai anak. Adapun Kesejahteraan anak itu sendiri secara
umum telah ditetapkan pada Undang-undang Republik Indonesia no. 4 tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 yang mengatakan :
1. Kesejahteraan Anak
adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjami pertumbuhan
perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
2. Usaha Kesejahteraan Anak
adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya
kesejahteraan anak, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak. Menurut penjelasan
diatas bahwa setiap anak berhak mendapatkan kebutuhan yang diperlukan untuk
mengembangkan dan menumbuhkan diri. Agar mereka menjadi sumber daya manusia
yang berkualitas.
Bila dilihat dari penjelasan diatas, dapat dilihat hak tumbuh kembang
pada anak jalanan yang berupa rak jasmani maupun rohani merupakan hak dasar
yang harus mereka miliki sebagai anak yang telah diatur oleh negara. Dan
pekerja sosial dapat mengambil peran dalam upaya meningkatkan pencapaian hak-hak anak jalanan tersebut. Baik
dengan melakukan observasi dan pengamatan langsung atau dengan melakukan
advokasi anak jalanan dan keluarga mereka ke pemerintah setempat guna membantu
untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan lewat pencapaian hak tumbuh
kembangnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan dan keberfungsian sosial si anak dengan baik.
KESIMPULAN DAN SARAN
Anak jalanan yang
bekerja dijalan seperti mengamen seharusnya mereka mendapatkan hak kebutuhan
untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta dapat menikmati masa
kanak-kanaknya dan mereka seharusnya juga mendapatkan haknya untuk mendapatkan
kasih sayang dari orang tuanya agar tumbuh kembang anak dapat terpenuhi.
Perkerja sosial memberikan solusi dalam pemenuhan kesejahteraan anak dengan
cara memberikan problem solving kepada orang tua atau pihak keluarga anak
jalanan, menjadi advokator dari anak maupun keluarga ke pemerintah. Bukan hanya
pekerja sosial saja semua elemen masyarakat maupun pemerintah wajib mengambil
alih dalam pemenuhan kebutuhan terutama tumbuh kembang anak jalanan.
REFERENSI
http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/stikes/article/download/18473/18287 diunduh pada tanggal 9 September 2014
http://saripediatri.idai.or.id/abstrak.asp?q=261
diunduh pada tanggal 9 September 2014
Artikel ANAK JALANAN DALAM PENDEKATAN ILMU PEKERJAAN
SOSIAL oleh Flores G. Mayaut dalam
http://edukasi.kompasiana.com/2014/01/10/anak-jalanan-623772.html
diakses pada tanggal 10 september 2014
http://caksandi.com/pengertian-anak-jalanan-dari-para-ahli-secara-garis-besar/ diunduh pada tanggal 15 September 2014
www.damandiri.or.id/file/dwiastutiunairbab2.pdf diunduh pada tanggal 15 September 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar